PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas...
Pasal 85
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua bagian, koordinator Program Studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
