PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas...
Pasal 44
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan dokumentasi; b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan layanan pimpinan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan d. pengelolaan sarana dan prasarana.
