PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas...
Pasal 26
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Ketua bagian bertanggung jawab kepada dekan. (2) Ketua bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan bagian berdasarkan kebijakan dekan.
