PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas...
Pasal 23
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik dan/atau profesi dalam 1 (satu) cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua bagian.
