PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENJAMINAN...
Pasal 9
BAB 3 — BALAI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
(1) BPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Umum; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
