PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENJAMINAN...
Pasal 23
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 682), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
