PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENJAMINAN...
Pasal 18
BAB 7 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala BBPMP dan Kepala BPMP harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan BBPMP dan BPMP. (2) Kepala BBPMP dan Kepala BPMP menyampaikan hasil penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
