PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan...
Pasal 53
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
