Pasal 83
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Institut Seni INDONESIA Padangpanjang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan ISI Padangpanjang berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni INDONESIA Padangpanjang, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
