PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 81
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, direktur, wakil direktur, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
