PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 76
BAB 4 — TATA KERJA
Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, direktur, wakil direktur, kepala biro, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan
ISI Padangpanjang dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
