PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 71
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; b. inventarisasi dan identifikasi dunia usaha dan dunia industri; c. peningkatan kemampuan Mahasiswa dalam pengembangan karier dan kewirausahaan; d. fasilitasi dan kemitraan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
