PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 51
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud Pasal 48 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
