PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 46
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
