PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 38
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas: a. Subbagian Akademik; dan b. kelompok jabatan fungsional.
