PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 36
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
