PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 22
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a bertanggung jawab kepada Dekan. (2) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berdasarkan kebijakan Dekan.
