Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama; dan b. Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Manusia dan Umum; dan c. Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Kemahasiswaan, dan Alumni. (4) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan di bidang kerja sama. (5) Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Manusia dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang sumber daya manusia dan umum.
(6) Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kemahasiswaan, dan alumni.
