PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas; d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas; dan e. pelaksanaan urusan administrasi fakultas.
