PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Pasal 88
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua organ yang telah ada saat ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ AKN Seni dan Budaya Yogyakarta berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. semua kegiatan akademik dan non-akademik yang sedang diselenggarakan tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
