PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Pasal 86
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengelolaan keuangan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dilakukan dengan berpegang teguh pada prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dari anggaran pemerintah dan pendapatan negara bukan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
