PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Pasal 84
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Sumber pendanaan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dapat berasal dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
