Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dapat menjalin kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, di dalam dan di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, saling menghormati, memberikan kontribusi bagi masyarakat, dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas,
produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (4) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Dosen dan/atau unit organisasi di lingkungan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggung jawab Direktur. (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
