Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai AKN Seni dan Budaya Yogyakarta terdiri atas pendidik dan Tenaga Kependidikan. (2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen; dan b. Instruktur.
(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (4) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. (5) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. (6) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diangkat sesuai dengan kebutuhan. (7) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pendidik yang bekerja secara penuh waktu atau tidak penuh waktu pada AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dan berasal dari praktisi. (8) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap dan Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
