PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Anggota Dewan Penyantun berjumlah 11 (sebelas) orang yang
terdiri atas: a. Gubernur DIY; b. Ketua DPRD DIY; c. 5 (lima) orang kepala daerah di wilayah Provinsi DIY; d. ketua alumni AKN; e. pimpinan yang membidangi seni dan budaya pada keraton Yogyakarta; f. pimpinan yang membidangi budaya dan pariwisata pada Kadipaten Pura Pakualaman; dan g. 1 (satu) orang tokoh masyarakat.
