PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
AKN Seni dan Budaya Yogyakarta bertujuan untuk: a. menghasilkan lulusan yang berkualitas, bermoral, tangguh, unggul dan memiliki jiwa semangat berwirausaha; b. menghasilkan produk karya seni dan budaya, sebagai pencipta, pelaku, dan penyaji yang berkualitas, melalui riset dasar atau terapan; dan
c. melestarikan dan mengembangkan seni dan budaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
