PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit organisasi dibawah pemimpin AKN Seni dan Budaya Yogyakarta terdiri atas: a. unsur pelaksana akademik; dan b. unsur pelaksana administrasi. (2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Program Studi; dan b. Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu. (3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan oleh subbagian tata usaha.
