PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan. (2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup peningkatan kepemimpinan, penalaran, keilmuan, minat, bakat, dan kegemaran serta kesejahteraan Mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan. (3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (4) Prosedur operasional mengenai kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler, dan organisasi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur.
