PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang berdedikasi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. (2) Prosedur operasional mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
