PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Prosedur operasional mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
