PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan seni dan budaya Yogyakarta bagi kepentingan masyarakat. (2) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
