PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni. (2) Penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan tenaga fungsional, secara kelompok atau perorangan. (3) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
