PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi. (2) Kurikulum terdiri atas bahan kajian atau mata kuliah yang disusun sesuai dengan Program Studi.
(3) Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (4) Prosedur operasional mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
