PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2013 tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI...
Pasal 4
(1) Setiap aplikasi sebagai hasil dari aktivasi TIK harus menggunakan domain dan alamat IP (internet protocol) kementerian. (2) Surat elektronik atau surel resmi kementerian menggunakan alamat @domain kementerian
