PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PENETAPAN TARIF BIAYA PENDIDIKAN...
Pasal 4
(1) PTN Badan Hukum wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan UKT untuk masing-masing kelompok setiap semester kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Menteri sebagai dasar dalam melakukan pengawasan dan pengendalian tarif UKT.
