PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BIDIKMISI
Pasal 8
(1) Pemantauan dan evaluasi Bidikmisi dilakukan oleh tim yang ditetapkan Direktur Jenderal. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
