PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BIDIKMISI
Pasal 6
(1) Dana Bidikmisi berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. (2) Dana Bidikmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertanggung- jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
