PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2013 tentang BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 7
(1) Dalam membantu kelancaran tugasnya BSNP didukung oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio diketuai oleh Sekretaris Balitbang.
