PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2013 tentang BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 2
(1) Untuk melaksanakan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, Pemerintah membentuk Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP. (2) BSNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Menteri.
