PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2013 tentang BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 12
Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan pada BSNP berpedoman pada prinsip efisiensi, efektifitas, keterbukaan, dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
