PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI
(1) Pendirian PTN baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan pembentukan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai satuan kerja Kementerian. (2) Pendirian PTN yang berasal dari PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan pembentukan PTN oleh Pemerintah yang semula merupakan PTS.
