PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN...
Pasal 19
BAB 3 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI
Prosedur perubahan PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sebagai berikut: a. Badan Penyelenggara meminta rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah PTS akan diubah.
b. Badan Penyelenggara menyusun:
- studi kelayakan perubahan PTS;
- rancangan statuta PTS yang baru;
- rancangan rencana strategis PTS yang baru; dan
- rancangan sistem penjaminan mutu PTS yang baru; c. Dokumen perubahan PTS sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 sampai dengan angka 4 disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan; d. Direktur Jenderal melakukan penilaian dan verifikasi usul perubahan PTS; e. Direktur Jenderal memberikan persetujuan pada rancangan perubahan PTS sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 sampai dengan angka 4; f. Menteri MENETAPKAN izin perubahan PTS; g. Setelah izin perubahan PTS ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf f, PTS yang baru dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi.
