Pasal 12
BAB 2 — PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI
(1) Prosedur pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sebagai berikut: a. Badan Penyelenggara meminta rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah PTS akan didirikan. b. Badan Penyelenggara menyusun dokumen sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); c. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh persetujuan; d. Direktur Jenderal melakukan penilaian dan verifikasi usul pendirian PTS; e. Direktur Jenderal menyampaikan usul pendirian PTS kepada Menteri; f. Menteri MENETAPKAN pendirian PTS yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi. (2) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, PTS baru dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi.
