PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI
(1) Pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pembentukan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara. (2) Pendirian PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
