PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN
Pasal 13
Pelaksanaan program beasiswa unggulan yang sedang berjalan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan sampai penerima beasiswa unggulan menyelesaikan masa belajarnya.
