PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana Akademi Komunitas Negeri Pacitan yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Pacitan. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Subbagian Tata Usaha dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur.
