PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Direktur mempunyai tugas: a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina pendidik dan tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tata kelola Akademi Komunitas Negeri Pacitan serta hubungannya dengan lingkungan; dan b. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah/swasta dan masyarakat.
