PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Akademi Komunitas Negeri Pacitan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
