PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berakhir, Direktur harus sudah melakukan pemilihan Direktur baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
