PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN DARMASISWA KEPADA MAHASISWA...
Pasal 3
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Peraturan Menteri ini dibebankan pada anggaran Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri yang tercantum dalam Dokumen DIPA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang relevan.
